Siapa sangka ketika hari ini ibu pertiwi dilandai dengan berbagai polemik yang terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, semakin banyak keserahkaan yang melilit bangsa hari ini, dan semakin banyak yang terpofokasi akan status kekuasaan yang tak mengedepankan moral dan etika. Derajad bangsa di lecehkan dengan mengancam akan keragaman, mengakibatkan berbagai tantangan bermunculan menghantam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pada saat ini bangsa indonesia dihadapkan dengan berbagai tantangan, walaupun sudah satu dasarwasa reformasi berjalan, tantangan tersebut kalau deiidentifikasidengan ketetapan MPR nomor V/MPR/2000 tetang pemantapan persatuandan kesatuan nasional dan kondisi bangsa indonesia.
Saat ini tantangan-tantangan tersebut sebagai berikut
1. Nilai-nilai agama dan nilai-nilai budayaberbangsa tidak dijadikan sumber ertika dalam kehidupan berbangsa dan berbenegara oleh sebagian masyarakat, hal itu kemudian m,elahirkan krisis ahklak dan moral yang berupa ketidak adilan, pelanggaran hukum, dan pelanggaran hak asasi manusia.
2. Konflik sosial budaya telah terjadi karena kemajemukan suku, kebudayaan, dan agama yang tidak dikelola dengan baik dan adil oleh pemerintah maupun masyarakat.
3. Penegakan hukum tidak berjalan dengan baik dan pelaksanaannya telah diselewengkan dengan prinsip keadilan, yaitu persamaan hak warga negara negara di hadapan hukum.
4. Perilaku ekonomi yang belangsung dengan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta kurangnya keberpihakan kepada kelompok usaha kecil dan menengah, sehingga telah menyebabkan prinsip ekonomi yang berkempenjangan, utang besar yang harus dipikul oleh negara, pengangguran dan kemiskinan yang semakin meningkat, serta kesanjangan sosial ekonomi yang semakin melebar.
5. Sistem Politik tidak berjalan dengan baik, sehingga belum dapat melahirkan pemimpin-pemimpin yang amanh, mampu memberikan teladan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.
6. Peralihan kekuasaan yang sering menimbulkan konflik, pertumpahan darah, dan dendaman antara kelompok masyarakat terjadi sebagai akibat prose demokrasi yang tidak berjalan dengan baik.
7. Masih berlangsungnya pelaksanaan dalam kehidupan bermasyarakat yang mengabaikan proses demokrasi menyebabkan rakyat tidak menyalurkan aspirasi politiknya sehingga terjadi gejolak politik yang bermuara pada gerakan masyarakat yang menuntut kebebawsan, keserataan, dan keadilan.
8. Penyalahgunaan kekuasaan sebagagai akibat dari lemahnya fungsi pengawasan oleh internal pemerintah dan lembaga perwakilan rakyat, serta terbatasnya pengawasan oleh masyarakat dan media masa pada masa lampau, telah menjadikan transparansi dan pertanggungjawawban pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab tidak terlaksana. Akibatnya, keprcayaan masyarakat kepada penyelenggara negara semakin berkurang.
9. Globalisasi dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya dapat memeberikan keuntungan bagi bangsa indonesia, tetapi jika tidak diwaspadai, dapat memberi dampak negatif terhadap kehidupan bangsa.
10. Kurangnya pemahaman, penghayatan, dan kepercayaan akan keutamaan nilai-nilai yang terkandung pada setiap sila pancasila dan keterkaitannya sama lain, untuk kemudian diamalkan secara konsisten di segala lapisan bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.
Berbagai permasalahan bangsa yang dihadapi saat ini, tentu harus diselesaikan dengan tuntas melaui prosese pembangunan, agar terciptanya persatuan dan kesatuan nasional yang lebih baik, oleh sebab itu diperlukan kondisi sebagai berikut.
1. Terwujudnya nilai-nilai agama dan nilai-nilai budaya bangsa sebagai sumber etika dan moral untuk berbuat baik dan menghindari perbuatan tercela yang bertentangan dengan hukum dan asasi manusia.
2. terwujudnya sila persatuan indonesia yang merupakan sila ketiga dari pancasila sebagai landasan mempersatukan bangsa.
3. Terwujudnya penyelenggaraan negara yang mampu memahami dan mengelola kemajemukan secara baik dan adil sehingga dapat terwujudnya toleransi, kerukunan sosial, kebersamaan dan keserataan berbangsa.
4. Tegaknya sistem hukum yang didasarkan pada nilai filosofi yang beriorentasi pada kebenaran dan keadilan, nilai sosial yang beriorentasi pada tata nilai yang berlaku dan bermanfaat bagi masyarakat, serta nilai yuridis yang bertumpu pada ketentuan perundang-undangan yang menjamin ketertiban dan kepastian hukum.
membaiknya perekonomian rakyat, sehingga beban ekonomi rakyat dan pengangguran dapat dikurangi, yang kemudian mendorong rasa optimis dan kegairahan dalam perekonomiaan.
5. terwujudnya sistem politik yang demokratis yang dapat melahirkan penyeleksian pemimpin yang dipercaya oleh masyarakat.
6. Terwujudnya proses peralihan kekuasaan secara demokratis, tertib, dan damai.
7. Terwujudnya demokrasi yang menjamin hak dan kewajiban masyarakat untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan politik secara bebas dan bertanggung jawab sehingga menumbuhkan kesadaran untuk menmantapkan persatuan bangsa.
8. terselenggaranya otonomi daerah secara adil.
Pulihnya kepercayaan masyarakat sehingga dapat menjadi landasan untuk kerukunan dalam hidup bernegara.
9. Peningkatan profesioanalisme dan pulihnya kembali citra Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian negara republik indonesia demi terciptanya rasa aman dan tertrib di masyarakat.
10. Terbentuknya sumber daya manusia indonesia yang berkualitas dan mampu bekerja sama serta berdaya saing untuk memperoleh manfaat positif dari globalisai.
11. Terselenggaranya proses pemaknaan pancasila dilaksanakan, kokoh, efektif, dan dipergunakan sebagai petunjuk dalam menata dan mengola negara.
Dari berbagai tantangan yang dihadapi bangsa saat ini maka perlu adanya arah kebijakan yang merupakan solusi yang dapat menyelesaikan persoalaln-persoalan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, agar memperkuat kembali kesatuan dan persatuan bangsa. Arah kebijakan tersebut sesuai dengan ketetapan MPR nomor V/MPR/2000 tentang pemantapan persatuan dan kesatuan nasional adalah sebagai berikut.
1. Menjadikan nilai-nilai agama dan budaya sebagai sebagai sumber etika kehidupan berbangsa dan bernegara dalam rangka memperkuat ahklak dan moral penyelenggara negara.
2. Menjadikan pancasila sebagai ideologi negara yang terbuka dengan membuka wacana dan diaolg terbuka didalam masyarakat sehingga dapat menjawab tantangan sesuai dengan visi indonesia masa depan.
3. Meningkatkan kerukunan sosial antar pemeluk agama, suku, dan kelompok-kelompok masyrakat lainnya melalui dialog dan kerja sama, dengan prinsip kebersamaa, kesetaraan, dan saling menghormati.
4. Menegakan supermasih hukum dan perundang-undangan secara konstisten dan bertanggung jawab, serta menjamin dan menghormati hak asasi manusia.
5. Meningkatkan kemakmuran dan kesejahtraan masyarakat khususnya melalui pembangunan ekonomi yang bertumpu pada pemberdayaan ekonomi rakyat dan daerh.
6. Memberdayakan masyarakat melalui sistem politik yang demokratis sehingga dapat melahirkan pemimpin yang berkualitas, bertanggung jawab, menjadi panutan masyarakat, dan mampu mempersatukan bangsa dan negara.
7. Mengatur peralihan kekuasaan secara tertib, damai dan dfemokratis sesuai dengan hukum dan perundang-undangan.
8. Menata kehidupan politik agar distribusi kekuasaan, dalam berbagai tingkatan struktur politik dan hubungan kekuasaan dapat berlangsung dengan seimbang.
9. Memberlakukan kebijakan otonomi daerah, menyelenggarakan perimbangan keungan yang adil, meningkatkan pemerataan pelayanan publik, memperbaiki kesenjangan dalam pembanguna ekonomi dan pendapatan dareah, serta menghomarti nilai-nilai budaya daerah berdasarkian amanat kontistusi.
10. Meningkatkan intergritas, profesionalisme dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan negara, serta memberdayakan masyarakat untuk melakukan kontrol sosial secara konstruktif dan efektif.
12. Mengefektifkan tentara nasional indonesia sebagai alat negara yang berperan dalam bidang pertahanan dan kepolisian negara sebagai alat negara yang berperan dalam bidang keamanan, serta mengembalikan jati diri TNI dan POLRI sebagai bagian dari rakyat.
13. Meningkatakan kemampuan SDM indonesia sehingga mampu bekerja sama dan bersaing sebagai bangsa dan warga dunia dengan tetap berwawasan pada persatruan dan kesatuan nasional.
14. Mengembalikan Pancasila sebagai ideologi negara, mengembangkan Pancasila sebagai ideologi dan sebagai landasan peraturan perundang-undangan, mengusahakan Pancasila mempunyai konstitensi dengan produk-produk perundang-undangan.
Tantangan-tantangan kekinian tak hanya menggangu tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara melinkan juga akan mengancam Pancasila sebagai ideologi negara dan akan berdampak yang buruk bagi kesatuan republik indonesia. Oleh sebab itu maka segala tantangan bangsa hari ini membutuhkan kerja sama dan prihatin seluruh golongan demi memertahankan Jati diri bangsa.
EmoticonEmoticon